Sekilas Daerah, Surabaya – Anggota Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya geledah rumah pengedar Sabu-Sabu (SS) di Jalan Siwalankerto Utara dan menangkap tersangka, Mashadi (43), Kamis (28/1/2021).
Anggota Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya menemukan barang bukti 1 poket Sabu-Sabu (SS) seberat 0,47 gram dan dua pipet kaca berisi sisa SS, masing-masing seberat 0,60 gram dan 0,62 gram saat geledah rumah tersangka.
Lebih lanjut, polisi juga menyita timbangan elektrik, selain itu ada 1 bendel plastik, Smartphone merek Oppo, dan kartu ATM Bank Mandiri dari tangan tersangka. Karena perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
“Tersangka menjual narkoba di rumahnya,” ujar Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Kamis (28/1/2021).
Polisi berhasil menangkap Mashadi setelah mengamankan Taufik (39), warga Jalan Siwalankerto Utara. Tersangka mengaku membeli barang haram dari Mashadi. Berbekal laporan tersebut, anggota bergerak menggerebek rumah dan meringkus Mashadi tanpa perlawanan.

“Polisi mendeteksi tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Mashadi sering menjadikan rumahnya menjadi tempat transaksi narkoba dan pesta sabu-sabu (SS),” kata Memo.
Mashadi sendiri mengakui semua perbuatannya.
“Iya pak saya sering menjual narkoba di rumah,” tutur Mashadi kepada petugas.
Satreskoba Polrestabes Surabaya juga berhasil amankan lima pengedar satu warga Sidoarjo, satu warga Surabaya, dan tiga warga Gresik, Jawa Timur.
Zefi
Penulis
DS
Editor
Komentar