Sekilas News – Dari enam tersangka kerumunan di Petamburan, termasuk Habib Rizieq Shihab, dua tersangka belum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.
“Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Yusri tidak menyebut batas waktu penyerahan diri. Namun, dia mewanti-wanti, jika tidak segera menyerahkan diri, polisi akan menangkap mereka.
“Secepatnya. Kami akan tangkap,” tuturnya.
Diketahui, tiga orang lain yang jadi tersangka selain Habib Rizieq, yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara, telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
“Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,” kata Yusri kepada wartawan, Minggu (13/12).
“Pertama atas nama Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga orang tersebut di bawah bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri kepada Polda Metro,” ungkap Yusri.
Kepada tiga orang tersebut, Polda Metro Jaya tidak menahan mereka. Alasannya, ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun.
Yusri Yunus menerangkan, ketiga tersangka hanya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. Yusri menyebut, dalam tata cara hukum pidana, ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun penjara tidak bisa ditahan.
Komentar