Sekilas Daerah, Aceh Timur – Seorang pria pingsan ketika dia dicambuk hampir 150 kali pada Kamis (26 November) karena memperkosa seorang anak di provinsi Aceh, di mana ia dicambuk di depan umum yang mana merupakan itu hukuman umum karena melanggar hukum Islam.
Pria berusia 19 tahun itu meringis dan berteriak ketika petugas syariah bertopeng mencambuk punggungnya dengan tongkat rotan.
Dia memohon hukuman dihentikan dan dirawat sebentar oleh dokter sebelum cambuk dimulai lagi.
Pria itu ditangkap awal tahun ini atas tuduhan menganiaya dan memperkosa korban, yang masih di bawah umur, yang umurnya tidak disebutkan.
Dia dijatuhi hukuman 146 cambukan, jumlah yang sangat tinggi diperuntukkan untuk kejahatan paling serius.
“Hukuman maksimal dimaksudkan untuk menjadi jera,” kata Ivan Nanjjar Alavi, pejabat Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Komentar