Sekilas Daerah, Kalbar – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, R Hoesnan, mengatakan, perdamaian dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak sah-sah saja dilakukan. Akan tetapi hal itu tidak menggugurkan perbuatan melanggar hukum.
Hoesnan menegaskan, adapun kesepakatan damai antara pelaku dan korban dan pencabutan laporan tidaklah berpengaruh pada proses hukum.
“Polisi harus tetap menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya,” kata Hoesnan.
Hoesnan menyatakan, kasus persetubuhan yang dialami korban murni pidana bukan delik aduan, yang ketika berdamai menggugurkan pidananya.
“Kesepakatan damai itu bukti, bahwa ada pihak-pihak yang ingin mengaburkan kasus ini,” tegas Hoesnan.
Hoesnan meminta agar polisi tetap melanjutkan proses hukum persetubuhan anak tersebut.
Terkait adanya intimidasi, Hoesnan menambahkan, penegak hukum harus menjamin keselamatan masyarakat, serta menangkap oknum yang melakukan intimidasi.
Baca Juga: KPPAD: Benar Bahwa Ada Kasus Persetubuhan terhadap Anak, Akan Koordinasi dengan Polda Kalbar |
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, mengatakan, coba cek ke korbannya, sepertinya korban mencabut laporannya.
Ketika disinggung soal kasus tersebut adalah pidana murni, Donny menyarakan untuk menanyakan hal tersebut kepada korban.
“Coba cek ke korban, sepertinya korban mencabut laporannya,” kata Donny.
Komentar