Sekilas News – Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam pejabat kementerian dan lembaga, pemerintah secara resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.
Pengumuman tersebut disampaikan pada konferensi pers yang digelar pada Rabu, 30 Desember 2020 di Jakarta. Dengan terbitnya SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa FPI merupakan organisasi terlarang di wilayah hukum Indonesia.
Maka dari itu, seluruh kegiatan FPI dan atribut yang terkait dengannya resmi dilarang.
Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah menegaskan, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dan terlibat terkait penggunaan simbol FPI.
“Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI,” tutur Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI.
Pernyataan tersebut menyedot perhatian masyarakat luas, tak terkecuali politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli.
Melalui cuitannya di akun Twitter @GunRomli, ia mengucapkan terima kasih pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD atas keputusan tersebut.
“Terima kasih Pak @jokowi Prof @mohmahfudmd yg sudah menghentikan dan melarang FPI,” kata Guntur pada Rabu, 30 Desember 2020.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menuturkan doa kepada Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang wafat pada hari ini, 11 tahun silam. Untuk diketahui, Gus Dur beberapa kali menyatakan bahwa dirinya menginginkan pembubaran FPI. “Doa unt Gus Dur yg sejak lama ingin FPI bubar, tepat 11 tahun lalu 30 Desember beliau wafat,” ujarnya.
Komentar