Sekilas Daerah, Kalbar – AA (bukan nama sebenarnya) resmi membuat aduan ke Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, pada Minggu 13 Desember 2020. Ia merupakan korban persetubuhan sejak usianya masih 15 tahun pada tahun 2016, namun hingga saat ini pelaku tidak kunjung ditangkap.
Berdasarkan aduan dari korban dan dikutip dari PontianakPost, pelaku persetubuhan diduga adalah oknum kepala desa. Korban disetubuhi beberapa kali hingga hamil dan melahirkan bayi. Namun bayi tersebut meninggal di hari kedua setelah dilahirkan.
Orang tua korban karena sudah tidak tahan melihat keadaan korban pun melakukan pertemuan keluarga besar untuk mencari solusi. Dari pertemuan itu, korban diminta untuk meninggalkan kampungnya dan kasus dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Komentar