Sekilas Daerah, Pontianak – Seorang buruh asal Kota Pontianak, Rahman Saiyan sudah kehabisan akal karena di-PHK sepihak tanpa diberikan pesangon di tempatnya bekerja.
Saiyan telah melakukan berbagai cara mulai dari bipratit dengan Pemilik Toko hingga mediasi. Akan tetapi, upaya-upaya yang ditempuh tidak mendapat kesepakatan.
Kuasa Hukum Buruh asal Pontianak, Abdul Azis mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial Pontianak milik Rahman Saiyan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pontianak, Rabu (27/01/2021).
Abdul Azis mengungkapkan bahwa gugatan tersebut sudah ia daftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial Pontianak dengan Perkara Nomor: 8/Pdt Sus. PHI/2021/PN.PTK tertanggal 27 Januari 2021.
“Klien kami, Rahman Saiyan seorang pekerja di suatu Toko Furniture Mebel di Kota Pontianak. Betul, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Maret 2020 lalu. Ia merupakan karyawan lama, sudah mengabdi selama 19 tahun. Namun statusnya masih tidak jelas, apakah karyawan tetap atau karyawan kontrak,” ujar Azis.

Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bahwa agar pemilik Toko Furniture Mebel selaku pemberi kerja membayar uang pesangon kepada kliennya sebesar Rp 71.380.500,00 (Tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ratus rupiah) serta membayar uang proses penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp 15.090.000,00 (Lima Belas Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Saiyan tidak banyak berkomentar dan menyerahkan semua proses yang pada Kuasa Hukumnya, ketika dimintai keterangan melalui via telepon, Kamis (28/1/2021).
“Saya serahkan semua pada kuasa hukum saya,” ujarnya.
Zefi
Penulis
DS
Editor
Komentar