Sekilas Hukum – Mungkin ketika orang berhadapan dengan hukum sering mendengar istilah penahanan? Apa sebenarnya yang dimaksud penahanan itu? Dan mengapa seseorang harus ditahan? Berapa jangka waktu penahanan tersebut?
Penahanan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP yakni: Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau Hakim dengan penetapannya dalam hals erta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Jangka waktu penahanan baik dalam tingkat penyidikan di kepolisian, penuntutan pada kejaksaan maupun pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 24 KUHAP sampai dengan Pasal 29 KUHAP, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pihak Yang Melakukan Penahanan | Instansi Yang Melakukan Penahanan | Jangka Waktu Penahanan | Jangka Waktu Perpanjangan Penahanan | Dasar Hukum Penahanan |
Penyidik | Kepolisian | 20 Hari | 40 Hari, diperpanjang oleh Penuntut Umum | Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP |
Penuntut Umum | Kejaksaan | 30 Hari | 20 Hari, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri | Pasal 25 ayat (1) dan (2) KUHAP |
Hakim Pengadilan Negeri | Pengadilan Negeri | 30 Hari | 60 Hari, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri | Pasal 26 ayat (1) dan (2) KUHAP |
Hakim Pengadilan Tingggi | Pengadilan Tingggi | 30 Hari | 60 Hari, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi | Pasal 27 ayat (1) dan (2) KUHAP |
Hakim Mahkamah Agung | Mahkamah Agung | 50 Hari | 60 Hari, diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung | Pasal 28 ayat (1) dan (2) KUHAP |
Jangka waktu penahanan dikecualikan terhadap tindak pidana tertentu yang ancamannya diatas 9 (sembilan) tahun atau hal tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Namun apabila pemeriksaan melewati jangka waktu maksimum yang telah ditentukan maka penyidik, Penuntut Umum Atau Hakim yang melakukan pemeriksaan harus mengeluarkan Tersangka atau Terdakwa dari tahanan demi hukum atau dengan sendirinya penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa batal menurut hukum.
Advokat / Pengacara Publik / Akademisi
Aktif di Lembaga Bantuan Hukum dan pengajar/dosen di suatu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Pontianak, hobinya ngopi (nongkrong sambil diskusi) Baca selengkapnya di sini.
Komentar